Awal Mula Berdirinya KSPPS DMU
Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Darumafatihil Ulum (KSPPS DMU), bermula dari sebuah ide dan gagasan yang diusulkan pada tahun 1999 oleh salah seorang pengurus kepada Majelis Keluarga Pondok Pesantren Darumafatihil Ulum (PonPes DMU) Podokaton, Desa Bayeman, Kec. Gondangwetan, Kab. Pasuruan, Jawa Timur.
Ide dan gagasan tersebut muncul pada saat itu Koperasi Pondok Pesantren Darumafatihil Ulum (Kopontren DMU) dengan unit usahanya berupa toko retail, mendapat penawaran untuk menerima bantuan dana bergulir dari Dinas Koperasi Kab. Pasuruan melalui program Proyek Peningkatan Kemandirian Rakyat (P2KER).
Setelah melalui serangkaian proses program P2KER tersebut, maka Majelis Keluarga PonPes DMU Podokaton menyetujui dan merestui Kopontren DMU terbentuk menjadi sebuah lembaga usaha yang menerapkan sistem perkoperasian sebagaimana mestinya dengan unit usaha berupa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Toko Retail.
Dalam mengawali kegiatannya, pada tahun 1999, anggota pendiri terdiri dari jajaran majelis keluarga, dewan asatidz, dan beberapa santri aktif PonPes DMU Podokaton.
Sampai pada tanggal 27 Januari 2000, Kopontren DMU mantap beroperasi dengan membuka pendaftaran anggota dari kalangan wali santri dan alumni. Baru setelah itu, membuka pendaftaran anggota dari masyarakat luas, dengan harapan berdirinya lembaga usaha ini dapat memberikan kontribusi nyata yang bermanfaat bagi pesantren dan juga umat.
1999
Tahun tercetusnya ide pendirian koperasi berbasis syariah di Ponpes DMU.
Perjalanan Legalitas
Transformasi status dan legalitas lembaga dari masa ke masa.
27 Januari 2000
Kopontren DMU resmi beroperasi penuh, membuka pendaftaran anggota dari wali santri, alumni, hingga masyarakat luas.
10 Februari 2016
Berdasarkan Permenkop & UKM No. 16/2015, LKS DMU melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) menjadi KSPPS DMU Podokaton.
08 November 2018
Resmi mendapat rekomendasi dari Kemenkop RI, beralih bina dari tingkat Kabupaten Pasuruan menjadi binaan Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jawa Timur.
Tahun 2022
Melakukan penyesuaian dengan melakukan pengurusan legalitas ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendapat peresmian dengan nomor AHU-0002700.AH.01.38 Tahun 2022.
Visi & Misi
Visi
"Menjadi Lembaga Keuangan Syariah yang Terpercaya, Profesional, dan Mandiri dalam Membangun Kesejahteraan Umat Berbasis Nilai-Nilai Pesantren."
Misi
- Menerapkan prinsip syariah dalam seluruh kegiatan operasional.
- Memberikan pelayanan prima kepada anggota dan masyarakat.
- Meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pembiayaan produktif.